13 Fakta Tentang RIBA - Riba menurut bahasa berarti tambahan. Sedangkan menurut syara’, riba adalah tambahan yang diperoleh dari seseorang ...
Menurut Ali bin Muhammad al- Juijani, riba adalah tambahan yang tidak menjadi imbalan bagi sesuatu yang disyaratkan bagi salah seorang yang meminjam dan yang memberi pinjaman.
Riba menurut istilah tadi barangkali terlalu sempit. Istilah yang lebih baik dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman Taj, yaitu setiap tambahan pada salah satu pihak (dalam) akad mu’awwadlah tanpa mendapat imbalan, atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan.
Riba terdiri dari dua macam: riba nasiah dan riba fadlal. Akan tetapi menurut para ulama pengikut Syafi’i, riba terdiri atas tiga macam: riba fadlal yang di dalamnya termasuk riba qardl, riba nasiah, dan riba yadd. Berdasarkan hal itu maka kita mengenal berbagai bentuk riba yang tercakup dalam empat kategori:
1. Riba Nasiah: memberi hutang kepada orang lain dengan tempo, yang jika terlambat mengembalikan akan dinaikkan jumlah/nilainya, sebagai tambahan atau sanksi.
2. Riba Fadlal: menukarkan barang yang sejenis tetapi tidak sama keadaannya, atau menukar barang yang sejenis tetapi berbeda nilainya.
3. Riba Qardl: meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan/keuntungan bagi pihak pemberi utang.
4. Riba Yadd: pihak peminjam dan yang meminjamkan uang/barang telah berpisah dari tempat akad sebelum diadakan serah terima. Dalam keadaan demikian khawatir terjadi penyimpangan (yang memunculkan adanya riba).
Selengkapnya langsung download melalui link dibawah ini :

COMMENTS